Berikut ini adalah pertanyaan dari rahmadiaana pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Dasar
tolong ka soalnya mau dikumpulin besok
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban: Pada dasarnya, hukum mencukur rambut di hari ketujuh setelah kelahiran adalah sunnah muakad bukan wajib, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan
Penjelasan: “Seorang anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelih darinya (kambing) pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama,” (HR. An-Nasa'I, Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Setelah mencukur rambut bayi, disunahkan untuk bersedekah seberat rambut yang dicukur dengan emas atau perak.
Semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh keysasp41 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 16 Jun 21