Berikut ini adalah pertanyaan dari aulia9645 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Dasar
dengan hal itu, tulislah beberapa contoh khiyar dalam praktik jual beli modern yang
berlaku di mall atau toko online!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
khiyar secara etimologi adalah memilih, sedangkan khiyar dalam jual beli menurut syara’ ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya.
Hal ini bertujuan agar kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dapat memikirkan sejauh mungkin kebaikan kebaikan berlansungnya jual beli atau kebaikan untuk membatalkan jual beli, agar masing-masing pihak tidak menyesal atas apa yang telah dijualnya atau dibelinya. Sebab penyesalan tersebut bisa terjadi karena kurang hati-hati, tergesa-gesa, atau karena faktor-faktor lainnya.
Khiyar Majlis
Khiyar majlis adalah jenis pemilihan yang dilakukan dalam satu majelis akad jual beli. Diantara kedua belah pihak memiliki hak untuk memilih. Khiyar Majlis contohnya barang yang sudah dibeli, tidak dapat dikembalikan.
Khiyar Syarat
Khiar syarat adalah hak memilih berdasarkan persyaratan. Pada saat akad jual beli, maka pembeli atau penjual dapat memilih atau meneruskan atau membatalkan proses transaksi jual beli denan batasan waktu yang ditentukan. Khiyar Syarat contohnya praktek jual beli salam dan istishna.
Khiyar Aib
Khiyar aib adalah hak pilih karena adanya cacat pada barang. Hak ini untuk memilih, bisa membatalkan atau menerusan akad jual beli jika ada kecacatan (aib) pada objek atau barang yang diperjual belikan. Khiyar 'Aibi contohnya pembeli berhak memutuskan untuk mengembalikan barang yang telah dibelinya.
Khiyar Ru'yah
contohnya pedagang membeli buah apel dari petani apel dengan hanya melihat sampel barang, atau berdasarkan spesifikasi kualitas apel tertentu.
Khiyar Naqdi
contohnya ini memberikan kesempatan untuk mencoba jual beli untuk transaksi dengan pertukaran tidak langsung.
atau batalnya transaksi KPR syariah tanpa bank, apabila pembeli yang telah membayar biaya pemesanan , tidak melakukan pembayaran uang muka (DP) dalam tenggat waktu yang dipersyaratkan oleh pihak pengembang.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mullaqori dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 08 Mar 22