Berikut ini adalah pertanyaan dari arulplp86 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Dasar
Zakat fitrah yang dikeluarkan setelah selesai shalat idul fitri hukumnya tidak syah dan dianggap sebagai.......(✿◕‿◕✿)
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
yang menunaikannya setelah shalat idul fitri maka hanya dianggap sebagai sedekah
Penjelasan:
Dalam Kitab Nihayatul Muhtaj, jika umat Muslim lupa membayar zakat fitrah tanpa uzur, maka ia berdosa.
Namun, apabila karena uzur atau alasan syar'i, maka zakatnya bernilai sah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh taeqil13 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 22 Aug 21