Diskusikan tentang Subyek Hukum Pidana dan Hukum Internasional yang saudara

Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammadsholehbanjar pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Dasar

Diskusikan tentang Subyek Hukum Pidana dan Hukum Internasional yang saudara ketahui.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

HUKUM

Penjelasan:

Hukum pidana internasional adalah sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subyek-subyek hukumnya untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Istilah ini menunjukkan bahwa kaidah-kaidah dan asas-asas hukum tersebut benar-benar internasional, jadi bukan nasional ataupun domestik. Kaidah-kaidah dan asas-asas hukum pidana yang benar-benar internasional adalah kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang dapat dijumpai dalam bentuk perjanjian-perjanjian internasional yang substansinya (baik langsung ataupun tidak langsung) mengatur tentang kejahatan internasional. Sebagai contohnya, Konvensi tentang Genosida (Genocide Convention) 1948, Konvensi tentang Apartheid 1973, konvensi-konvensi tentang terorisme, seperti Konvensi Eropa tentang Pemberantasan Terorisme 1977, dan lain-lain. Sedangkan istilah kejahatan internasional menunjukkan adanya suatu peristiwa kejahatan yang sifatnya internasional, atau yang lintas batas Negara, atau yang menyangkut kepentingan dari dua atau lebih Negara. Kejahatan-kejahatan yang dapat digolongkan sebagai kejahatan internasional adalah kejahatan-kejahatan yang diatur di dalam konvensi-konvensi seperti genosida, apartheid, terorisme, dan lain-lain.

Ada beberapa kasus kejahatan internasional yang jika dilihat dari segi tempat terjadinya adalah di dalam wilayah suatu Negara, semua pelakunya maupun korbannya adalah warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Demikian juga korban berupa harta benda seluruhnya milik dari Negara atau warga Negara tersebut, jadi secara fisik dan kasat mata sama sekali tidak ada dimensi internasionalnya. Akan tetapi karena peristiwanya sedemikian rupa sifatnya, misalnya para korban yang jumlahnya demikian banyaknya dan adalah orang-orang yang tidak berdosa dan tidak tahu menahu masalahnya, serta sama sekali tidak ada hubungannya dengan motif, maksud, maupun tujuan dari si pelakunya, masyarakat internasional baik Negara-negara maupun orang perorangan dari pelbagai Negara tanpa memandang perbedaan-perbedaan agama atau kepercayaan, etnis, paham politik, bahasa, dan perbedaan-perbedaan lainnya, secara spontan memberikan reaksi keras atas peristiwa tersebut, dengan mengecam dan mengutuknya sebagai tindakan biadab, tidak berperikemanusiaan.

Pada hakikatnya semua itu menunjukkan bahwa masyarakat internasional tidak dapat membenarkan perbuatan seperti itu, apapun motif, maksud, ataupun tujuannya, sebab bertentangan dengan hak-hak asasi manusia, nilai-nilai kemanusiaan universal, kesadaran hukum, dan rasa keadilan umat manusia.

Bahan materi yang disampaikan oleh P. Burgess. pada Kursus HAM untuk Pengacara XI yang dilaksanakan oleh Elsam pada tahun 2007.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AfganIrwansyah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 26 Feb 22