Berikut ini adalah pertanyaan dari silmitsaqila75681 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pembagian Hukum Syar’i
1. Proposal Penghakiman
Taklifi artinya memberatkan, membebankan. Hukum taklifi yang dimaksud di sini adalah, tuntutan Allah pada manusia yang baligh dan berakal untuk berbuat atau untuk tidak berbuat atau memilih salah satu diantara keduanya.
A. Ijab
yaitu khutbah yang berisi tuntutan yang harus dilakukan atau dilakukan. Dan hukumnya disebut wajib, yaitu jika dikerjakan akan mendapat pahala dan jika dibiarkan akan mendapat dosa. Contohnya adalah shalat lima waktu, membayar zakat, dan puasa.
B. Tahrim
yaitu khutbah yang mengandung larangan dan harus ditinggalkan. Hukumnya haram, yaitu pekerjaan yang bila dikerjakan mendapat dosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala. Misalnya larangan tidak berzina, tidak membunuh tanpa hak
C. Nadab
yaitu khutbah yang berisi tuntutan yang tidak boleh diikuti. Dan hukumnya sunnah. Artinya, segala macam pekerjaan yang bila dikerjakan akan mendapat pahala, tetapi bila dibiarkan tidak akan mendapat dosa. Misalnya seperti mengerjakan shalat gerhana, shalat sunnah lainnya.
D. karahah
Yaitu khutbah yang mengandung larangan-larangan yang tidak boleh dihindarkan. Dan hukumnya disebut makruh. Artinya, siapa yang meninggalkannya akan diberi pahala, tetapi siapa yang melakukannya tidak akan menerima dosa. Misalnya, merokok, makan makanan yang mengeluarkan bau tidak sedap.
e. Ibahah
Artinya, khutbah yang mengandung kemampuan untuk memilih antara berbuat atau tidak berbuat, hukumnya disebut mubah. Secara umum mubah ini disebut juga jaiz atau halal. Contohnya adalah bermain sepak bola, duduk, dan bersiul.
maaf kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kholifatulaulia81 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 16 Jan 22