Berikut ini adalah pertanyaan dari adel4301 pada mata pelajaran B. perancis untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkin setiap orang
produktif secara ekonomis (Ps. 1 point (1) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan). Karena itu
kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan. Tanpa kesehatan, seseorang
menjadi tidak sederajat secara kondisional. Tanpa kesehatan, seseorang tidak akan mampu
memperoleh hak-haknya yang lain. Seseorang yang tidak sehat dengan sendirinya akan berkurang
haknya atas hidup, tidak bisa memperoleh dan menjalani pekerjaan yang layak, tidak bisa menikmati
haknya untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat, dan tidak bisa memperoleh
pendidikan demi masa depannya. Singkatnya, seseorang tidak bisa menikmati sepenuhnya
kehidupan sebagai manusia.
Pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia dan sebagai kondisi yang diperlukan untuk
terpenuhinya hak-hak lain telah diakui secara internasioal. Hak atas kesehatan meliputi hak untuk
mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,
dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak. Pasal 25 Universal Declaration of Human
Rights (UDHR) menyatakan:
Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya
sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan,
pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat,
ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan
merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya.
Ibu dan anak berhak mendapatkan perhatian dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan
di dalam maupun di luar perkawinan, harus menikmati perlindungan sosial yang sama.
Jaminan hak atas kesehatan juga terdapat dalam Pasal 12 ayat (1) Konvensi Internasional tentang
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB 2200 A (XXI) tanggal 16
Desember 1966, yaitu bahwa negara peserta konvenan tersebut mengakui hak setiap orang untuk
menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan mental. Perlindungan
terhadap hak-hak Ibu dan anak juga mendapat perhatian terutama dalam Konvensi Hak Anak.
Instrumen internasional lain tentang hak atas kesehatan juga terdapat pada Pasal 12 dan 14 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan
ayat 1 Deklarasi Universal tentang Pemberantasan Kelaparan dan kekurangan Gizi.
Pada lingkup nasional, Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa:
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batin.
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Jaminan atas hak memperoleh derajat kesehatan yang optimal juga terdapat dalam pasal 4 UU
Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.
Penjelasan:
semoga membantu..
maaf kalo salah.
#kalobenerjadikanyangterbaik..#
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jejejoice718 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 15 May 22