berikan contoh penerapan kaidah amr dalam kehidupan sehari-hari

Berikut ini adalah pertanyaan dari fahtur858 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berikan contoh penerapan kaidah amr dalam kehidupan sehari-hari

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Amr (امر)

Amr secara bahasa berasal dar bahasa Arab, yaitu suruhan, perintah, dan perbuatan. Sedangkan secara istilah, tuntutan perbuatan dari atasan kepada bawahan yang didalamnya terdapat kaidah istimbat hukum.[1]

Jadi, amar adalah suatu lafal yang digunakan oleh orang lebih tinggi kedududkannya kepada orang yang lebih rendah derajatnya agar melakukan suatu perbuatan. Begitu juga perintah Allah SWT kepada manusia.

a.    Bentuk-bentuk Amr

Untuk mengetahui bentuk amr dalam bahasa Arab, ada beberapa bentuk yang menunjukkan arti perintah. Bentuk-bentuk tersebut adalah sebagai berikut:[2]

1)   Fi’il amr, contoh:

وَاَقِيْمُوْا الصلاَةَ وَاتُوْا الزكاَةَ

Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. (QS. Al-Baqoroh: 43)

2)   Isim fi’il amr

....عَلَيْكُمْ اَنْفُسَكُمْ لاَتَضَرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ اِذَا اهْتَدَيْتُمْ......

Jagalah dirimu sendiri, tiadalah orang yang sesat itu membahayakan kamujika kamu mendapatkan petunjuk. (QS. Al-Maidah: 105)

3)   Fi’il mudhari’ yang didahului huruf lam amr: )ولتكن(, contoh:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمةٌ.....

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat.....(QS. Ali Imran: 104)

4)   Isim masdar pengganti fi’il

Misal kata اِحْساَناً (berbuat kebaikan), contoh:

وَبِاالْوَالِدَيْنِ اِحْسَاناً

Dan kepada kedua orang tuamu berbuat kebaikan (QS. Al-Baqoroh: 83)

b.    Kaidah-kaidah Amr

Kaidah merupakan ketentuan seorang mujtahid dalam  mengistimbatkan hukum. Ulama ushul merumuskan kaidah dalam lima bentuk:

1)   Kaidah pertama (Pada dasarnya amr itu menunjukkan kepada wajib)[3]

a)    Nadb, anjuran sunnah. Contoh: (QS. An-Nur: 33)

“Hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu ketahui ada kebaikan pada mereka”.

b)      Irsyad, membimbing atau memberi petunjuk. Contoh (QS. Al-Baqoroh: 282) “Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli”.

Ada perbedaan antara bentuk nadb dan irsyad. Nadb diharapkan mendapat pahala, sedangkan Irsyad untuk kemaslahatan serta kebaikan yang berhubungan dengan adat istiadat atau sopan santun.

c)      Ibahah, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, seperti: (QS-Al-Baqoroh: 60). “Makan dan minumlah”.

d)     Tahdid, mengancam atau menghardik. Seperti: (QS. Fussilat: 40)

“Perbuatlah apa yang kamu kehendaki”

e)      Taskhir, menghina atau merendahkan derajat. Seperti (QS. Al-Baqoroh: 65). “jadilah kamu kera yang hina”.

f)       Ta’jiz, menunjukkan kelemahan lawan bicara. (QS. Al-Baqoroh: 23)

“Buatlah satu surat (saja) yang semisal Alquran”.

g)      Taswiyah, menerangkan sama saja antara dikerjakan dan tidak. Seperti: (QS. At-Thur: 16). “masuklah kamu kedalamnya (rasakanlah panas api) maka baik kamu bersabar atau tidak sama saja”.

h)      Takzib, mendustakan. Seperti: (QS. Al-Baqoroh:111)

“tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu orang yang benar”

i)        Talhif, membuat sedih atau merana. Seperti: (QS. Ali Imran: 119)

“matilah kamu dengan panasnya hatimu (kemarahanmu)”.

j)        Doa, memohon. Seperti: (QS. Al-Baqoroh: 201)

“Wahai Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan di akhirat”

2)   Kaidah ke dua (perintah setelah larangan menunjukkan kebolehan)

Apabila ada perbuatan yang sebelumnya dilarang, lalu datang perintah mengerjakan, maka perintah tersebut bukan perintah wajib, tetapi bersifat membolehkan. Contoh QS. Al-Jumuah: 10:

“Apabila halat jumat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah dimuka bumi dan carilah karunia (rezeki) Allah”.

           Ayat tersebut menerangkanbahwa setelah mengerjakan sholat jumat diperbolehkan melakukan aktivitas lain, seperti jual beli. Padahal sebelumnya (QS.Aljumuah:9) melarang atau harus meninggalkan jual beli dan aktivitas apapun bila panggilan sholat jumat telah dikumandangkan.

           Dengan demikian perintah bertebaran dimuka bumi berdasarkan ayat 10 adalah wajib, tapi hanya dibolehkan.

3)   Kaidah ketiga (pada dasarnya perintah itu tidak menghendaki segera dilaksanakan)

Misalnya tentang haji. “serulah kepada manusia untuk mengerjakan haji”. Jumhur ulama’ sepakat perintah mengerjakan sesuatu yang berhubungan dengan waktu, maka harus dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan.

4)   Kaidah keempat (pada dasarnya perintah tidak menghendaki pengulangan)

Suruhan-suruhan syara’ tidak menghendaki supaya yang disuruh itu berulang-ulang dikerjakan[4]. Contoh menunaikan haji, hanya perintahkan satu kali seumur hidup.

5)   Kaidah kelima (memerintahkan mengerjakan sesuatu berarti memerintahkan pula segala wasilahnya)

Perbuatan yang diperintahkan tidak bisa terwujud  tanpa disertai dengan sesuatu perbuatan lain yang dapat mewujudkan perbuatan yang diperintahkan itu. Misalnya kewajiban shalat. Shalat tidak bisa dikerjakan tanpa suci terlebih dahulu, karena perintah shalat berarti juga perintah suci.

Semoga Bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh YotubersGamers dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 May 19