Sebutkan dan jelaskan pengaturan dan isi instrumen internasional dan pemberantasan

Berikut ini adalah pertanyaan dari sahrilah2916 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan dan jelaskan pengaturan dan isi instrumen internasional dan pemberantasan korupsi.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

GBHN Tahun 1973 tentang Pembinaan Aparatur yang Berwibawa dan Bersih dalam Pengelolaan Negara;

GBHN Tahun 1978 tentang Kebijakan dan Langkah-Langkah dalam rangka Penertiban Aparatur Negara dari Masalah Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Kebocoran dan Pemborosan Kekayaan dan Kuangan Negara, Pungutan-Pungutan Liar serta Berbagai Bentuk Penyelewengan Lainnya yang Menghambat Pelaksanaan Pembangunan;

Undang-Undang No.3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi;

Keppres No. 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para Pejabat dan PNS;

Inpres Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi Penertiban;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Penjelasan:

Berganti rezim, berganti pula harapan rakyat Indonesia untuk bisa mengenyahkan koruptor dari Indonesia. Orde Baru kandas, muncul pemerintahan baru yang lahir dari gerakan reformasi pada tahun 1998. Di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid Muncul Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Pemerintahan Gus Dur kemudian membentuk badan-badan negara untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, antara lain: Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara dan beberapa lainnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yunus3056 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Sep 22