2 Apabila dalam suatu kontrak tidak mencantumkan klausul penyelesaian sengketa

Berikut ini adalah pertanyaan dari naswargura pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2 Apabila dalam suatu kontrak tidak mencantumkan klausul penyelesaian sengketa melalui arbitrase,apakah para pihak dapat mengajukan penyelesaian melalui jalur arbitrase? Jelaskan!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

tidak bisa karna yg itu adalah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alghazaliaffantri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 14 Aug 22