kontrak asuransi jiwa pada dasarnya bersifat sepihak artinya

Berikut ini adalah pertanyaan dari coffeegonecold7050 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kontrak asuransi jiwa pada dasarnya bersifat sepihak artinya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perjanjian Asuransi adalah perjanjian yang bersifat sepihak (unilateral) maksudnya adalah bahwa pihak penanggung saja yang memberikan janji akan mengganti suatu kerugian, apabila membayar premi dan polis sudah berjalan, sebaliknya tertanggung tidak menjanjikan suatu apapun.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ecan98716 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 01 Jun 22