uraikan peran hukum sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman menurut undang-undang no.48

Berikut ini adalah pertanyaan dari rifaizazino pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Uraikan peran hukum sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman menurut undang-undang no.48 tahun 2009​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Bagaimanakah peran kekuasaan kehakiman menurut UU No 48 tahun 2009?

1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Semoga bermanfaat=]

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh reyforsholland dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 19 Jan 23