19. Penyembelihan hewan liar dengan cara diberi sengatan listrik hukumnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari sylsblaangr pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

19. Penyembelihan hewan liar dengan cara diberi sengatan listrik hukumnya .... a. halal b. haram c. makruh d. mubah ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

haram

Penjelasan:

karena tidak sesuai syariah islam

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh shintiaindahsari16 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 04 Jun 22