Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Contoh Surat Gugatan berdasarkan Cerita
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan
Tata Usaha Negara Kota Bandung
di-.
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : Eddy
Kewarganegaraan : WNI
Tempat tinggal : Jl. Braga No.5 Kota Bandung.
Pekerjaan : Pengusaha
Berdasarkan surat kuasa memberikan kuasa kepada :
Nama : Saputra, SH, M.H
Kewarganegaraan : WNI
Pekerjaan : Advokat, berkantor di Bandung selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap Andi berkedudukan di Bandung, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
I. Objek Sengketa :
Surat Gugatan, No. 200, Tanggal 2 Agustus 2018 (pasal 1 angka 9 UU Peradilan TUN).
II. Tenggang Waktu Gugatan :
- Bahwa Objek Sengketa diterbitkan Tergugat Tanggal 2 Agustus 2018
- Bahwa Objek Sengketa tersebut diterima /diketahui Penggugat pada tanggal Tanggal 2 Agustus 2018
- Bahwa gugatan a quo diajukan pada tanggal 8 November 2019 Bahwa oleh karenanya Gugatan a quo diajukan masih dalam tenggang waktu sesuai dengan pasal 55 UU Peradilan TUN
(pasal 55 UU Peradilan TUN).
III. Kepentingan Penggugat Yang Dirugikan :
Penggugat merasa dirugikan karena Penggugat adalah pemilik/menguasai sesuai dengan alat bukti /pihak yang dituju Surat Objek Sengketa Berupa Uang dst. (pasal 53 UU Peradilan TUN)
IV. Posita/Alasan Gugatan :
(Tidak Andi tidak membayar sama sekali baik pinjaman pokok maupun bunga, sehingga total tunggakan Andi adalah Rp. 80.000.000,- ditambah bunga sebesar Rp. 8.000.000)
misal : - Keputusan Obiek Gugatan diterbitkan Tergugat melanggar UU, PP, Perda dll.
- Dan/atau Melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik.)
V. Permohonan Penundaan :
- Bahwa apabila Surat Objek Sengketa dilaksanakan maka Penggugat akan sangat dirugikan/terdapat keadaan yang sulit untuk dikembalikan/dipulihkan seperti keadaan semula.
- Bahwa fakta fakta diatas telah memenuhi ketentuan pasal 67 UU Peradilan TUN.
- Bahwa oleh karenanya Penggugat mohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah kepada Tergugat agar menunda Pelaksanaan Objek Sengketa, sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap. (pasal 67 UU Peradilan TUN).
VI. Petitum/Tuntutan :
A. Dalam Penundaan.
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
B. Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Surat Gugatan, No. 200, Tanggal 2 Agustus 2018 (pasal 1 angka 9 UU Peradilan TUN).
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Gugatan, No. 200, Tanggal 2 Agustus 2018 (pasal 1 angka 9 UU Peradilan TUN).
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Hormat Kami,
Penggugat/ Kuasa Hukum Penggugat,
Pembahasan
Pengertian gugatan adalah permasalahan perdata yang mengandung sengketa antara 2 (dua) pihak atau lebih yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lain sebagai tergugat. Fundamentum petendi berarti dasar gugatan atau dasar tuntutan, yaitu bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan.
Pelajari Lebih Lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang pedoman untuk mengajukan gugatan yomemimo.com/tugas/10934252
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 26 Jan 23