Mengawinkan sapi betina dan jantan yang unggul dan membayar upah

Berikut ini adalah pertanyaan dari Epriela2871 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengawinkan sapi betina dan jantan yang unggul dan membayar upah dari perkawinan tersebut hukumnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hukumnya adalah mubah (boleh). Menurut hukum Islam, perkawinan antara sapi betina dan jantan yang unggul adalah diperbolehkan. Namun, pembayaran upah dari perkawinan tersebut harus sesuai dengan syariat Islam. Upah yang dibayarkan harus sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan tidak boleh melebihi harga pasar.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh IQbalXOXO dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 Mar 23