Hukum dasar yg tertulis dan tidak tertulis adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari fal03146 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum dasar yg tertulis dan tidak tertulis adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hukum menurut bentuknya dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan contohnya seperti undang-undang (UU), undang-undang dasar (UUD), KUHP, KUHPER, Perppu. sedangkan hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan namun, hukum dasar yang tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/adat dalam praktik ketatanegaraan. contohnya hukum adat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Meidiii dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 04 Jul 23