Berikut ini adalah pertanyaan dari gita76504 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
2) Presiden dan wakil presiden dipilih secara lansung oleh rakyat melalui PILPRES
3) Masa jabatan presiden selama 5 tahun dan bisa dipilih kembali tanpa ada batas
4) Masa jabatan presiden selama 5 tahun dan bisa dipilih kembali maksimal dua kali masa jabatan
Dari pernyataan di atas yang merupakan pelaksanaan pemerintah era reformasi ditunjukkan pada nomor …
*
A. 1) dan 2)
B. 3) dan 4)
C. 1) dan 3)
D. 2) dan 4)
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
D. 2) dan 4)
- 2) Presiden dan wakil presiden dipilih secara lansung oleh rakyat melalui PILPRES
- 4) Masa jabatan presiden selama 5 tahun dan bisa dipilih kembali maksimal dua kali masa jabatan
Pembahasan
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih lagi dalam jabatan yang sama tapi hanya untuk satu kali masa jabatan. jadi seseorang hanya dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan.
Answered By ZzarRezz17
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RezZenith dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 25 May 23