Permadi telah menikah dan mempunyai 2 orang anak. Ia mempunyai

Berikut ini adalah pertanyaan dari teuingheeh964 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Permadi telah menikah dan mempunyai 2 orang anak. Ia mempunyai pendapatan kena pajak sebesar Rp 539.550.000 selama setahun. Hitunglah pajak permadi​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan Peraturan Pajak yang berlaku di Indonesia, pajak penghasilan tergantung pada jumlah pendapatan kena pajak dan status perkawinan. Berikut adalah perhitungan pajak penghasilan Permadi dengan status perkawinan sebagai suami dengan dua anak:

Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP suami dengan dua anak pada tahun 2023 adalah Rp 54.000.000.

Jadi, penghasilan kena pajak Permadi adalah:

Pendapatan kena pajak = Pendapatan bruto - PTKP

= Rp 539.550.000 - Rp 54.000.000

= Rp 485.550.000

Hitung Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan di Indonesia dihitung berdasarkan sistem tarif progresif. Tarif pajak untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut:

5% untuk penghasilan di bawah Rp 50.000.000

15% untuk penghasilan antara Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000

25% untuk penghasilan antara Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000

30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000

Sehingga, pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Permadi adalah:

5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

15% x (Rp 250.000.000 - Rp 50.000.000) = Rp 30.000.000

25% x (Rp 485.550.000 - Rp 250.000.000) = Rp 59.887.500

30% x (Rp 539.550.000 - Rp 500.000.000) = Rp 11.865.000

Total pajak yang harus dibayarkan = Rp 104.252.500

Jadi, Permadi harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp 104.252.500.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh NimisCaptiosus dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Jun 23