Apabila WP melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaikan SPT Tahunan dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ariyofebria pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apabila WP melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaikan SPT Tahunan dan ternyata setelah menyampaikan SPT Tahunan yang sebenarnya terdapat kekurangan pembayaran pajak maka WP tersebut:a. Tidak dikenakan sanksi administrasi
b. Dikenakan sanksi administrasi berupa denda
c. Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga
d. Dikenakan sanksi adminsitrasi berupa denda dan bunga

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jawa yang tepat adalah d.Dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga

Penjelasan:

Jika WP melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dan setelah menyampaikan SPT Tahunan tersebut ternyata terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka WP tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga.

Meskipun WP telah memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, WP masih tetap wajib membayar pajak pada waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perpajakan. Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak setelah SPT Tahunan disampaikan, maka WP akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga (dalam pilihan d).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lovejasmine865 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 15 Jul 23