Dewan Pers Mediasi Kementan dengan Sejumlah Media Massa JAKARTA (ANTARA)

Berikut ini adalah pertanyaan dari fatimah375h pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dewan Pers Mediasi Kementan dengan Sejumlah Media Massa JAKARTA (ANTARA) - Dewan Pers memediasi Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian dengan sejumlah perwakilan media massa di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Mediasi dilakukan terkait pengaduan yang dilakukan Kepala Bagian Umum Sekretariat Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Sri Haryati, atas pemberitaan 15 media massa soal pemberitaan laporan LSM Almisbat ke KPK soal kasus suap bawang putih. Mediasi dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 12.22 WIB dengan penandatanganan risalah oleh semua pihak baik dari pengadu dan teradu. "Dengan adanya risalah itu, maka kasus selesai di Dewan Pers sesuai mekanisme yang ada di Undang- Undang Pers." kata Bangun. Mediasi itu menghasilkan keputusan bahwa antaranews.com sebagai salah satu pihak teradu harus memuat hak jawab Kementan terkait pemberitaan berjudul "Almisbat desak KPK usut tuntas suap impor bawang putih". "Dengan adanya mediasi itu, kedua belah pihak setuju atas penilaian Dewan Pers bahwa telah terjadi pelanggaran Kode Etik (Jurnalistik) terhadap berita itu, yaitu tidak konfirmasi.Soal

1. Berdasarkan artikel di atas, jelaskan secara komperhensif model penegakan hukum dan mekanisme yang diambil dalam penyelesaian sengketa pers antara Kementerian Pertanian dan antaranews.com!

2. Sengketa pers antara Kementerian Pertanian dan antaranews.com melibatkan Dewan Pers sebagai mediator, sebab Dewan Pers memiliki tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan kasus pemberitaan pers. Jelaskan secara komperhensif tugas dan fungsi tersebut!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Dalam penyelesaian sengketa pers antara Kementerian Pertanian dan antaranews.com, model penegakan hukum dan mekanisme yang diambil melibatkan Dewan Pers sebagai mediator. Berikut adalah langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian sengketa tersebut:

- Pengaduan: Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Sri Haryati, mengajukan pengaduan terkait pemberitaan 15 media massa mengenai laporan LSM Almisbat ke KPK tentang kasus suap bawang putih.

- Mediasi: Dewan Pers memediasi pertemuan antara perwakilan Kementerian Pertanian dan perwakilan media massa yang terlibat. Pertemuan mediasi dilakukan di Gedung Dewan Pers untuk mencari solusi dan penyelesaian sengketa.

- Penandatanganan Risalah: Setelah mediasi, penyelesaian sengketa dituangkan dalam risalah yang ditandatangani oleh semua pihak terlibat, baik pengadu (Kementerian Pertanian) maupun teradu (antaranews.com). Risalah tersebut menandakan bahwa kasus selesai menurut mekanisme yang ada dalam Undang-Undang Pers.

- Keputusan: Hasil mediasi menentukan bahwa antaranews.com harus memuat hak jawab Kementan terkait pemberitaan yang telah dilakukan. Kedua belah pihak setuju dengan penilaian Dewan Pers bahwa terdapat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan tersebut, yaitu tidak melakukan konfirmasi.

2. Dewan Pers memiliki tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan kasus pemberitaan pers. Berikut adalah tugas dan fungsi Dewan Pers:

- Mediasi: Dewan Pers berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa pers antara pelapor dan pihak yang dilaporkan. Mereka memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian yang saling menguntungkan.

- Pengawasan: Dewan Pers melakukan pengawasan terhadap kinerja pers dalam menjalankan profesinya. Mereka mengawasi penerapan Kode Etik Jurnalistik dan menangani pengaduan terkait pelanggaran etika jurnalistik.

- Penyelesaian Sengketa: Dewan Pers memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa pers melalui mediasi dan memberikan rekomendasi atau sanksi kepada pihak yang melanggar Kode Etik Jurnalistik.

- Advokasi: Dewan Pers juga melakukan advokasi terhadap kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan hak-hak jurnalis. Mereka berupaya melindungi kepentingan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi.

Dalam kasus sengketa pers antara Kementerian Pertanian dan antaranews.com, Dewan Pers berperan sebagai mediator untuk mencari penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak dan memastikan kepatuhan terhadap prins

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Altfa2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 26 Aug 23