Berikut ini adalah pertanyaan dari Starmoon8879 pada mata pelajaran B. inggris untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukum Kebiasaan internasional (international customary law) adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum.
Kebiasaan internasionaldiakui sebagai salah satu sumber hukum internasional olehPasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menyatakan bahwa kebiasaan internasional adalah salah satu sumber hukum yang akan diterapkan oleh Mahkamah Internasional.
Sumber : https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Kebiasaan_internasional
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh velinodarrel dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 26 Jul 23