Usaha yang tidak berbadan hukum apakah bisa didirikan akta notaris?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari civa17347 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Usaha yang tidak berbadan hukum apakah bisa didirikan akta notaris?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

karena pendirian usaha atau badan usaha tersebut memang diwajibkan dibuat dengan Akta Notaris oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh istofiistofi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 05 Feb 23