menurut ulama hanafiyah setiap utang yang menarik manfaat adalah haram

Berikut ini adalah pertanyaan dari zheana pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

menurut ulama hanafiyah setiap utang yang menarik manfaat adalah haram jika diisyaratkan. namun jika manfaat itu tidak diisyaratkan dan tidak diketahui maka hal tersebut tidak dilarang. demikian juga dengan pemberian hadiah kepada muqrid, jika disyaratkan maka dilarang. sebaliknya ketika tidak ada syarat maka, pemberian hadiah itu tidak dilarang. bagaimanakah kalian memahami hal tersebut?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

sesuatu yg disyaratkan itu haram

Penjelasan:

setiap perbuatan dilakukan hanya karna Allah semata

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ihsanalaminmuhammad dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 20 Apr 23