Ada 3 pernyataan perundang undangan mengenai status hukum pancasila yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari Fahrezha3980 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ada 3 pernyataan perundang undangan mengenai status hukum pancasila yang sah menurut hukum.tuliskan pernyataan 3 pernyataaan tersebutt?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana hadir mewakili DPR menuju podium untuk menyampaikan keterangan, Kamis (25/6) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dengan agenda mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah pada Kamis (25/6), di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam sidang perkara yang terdaftar dengan nomor 59/PUU-XIII/2015 ini, anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana hadir mewakili DPR untuk menyampaikan keterangan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arifsetiayawan183 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Jun 22