Berikut ini adalah pertanyaan dari ghinargina pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Belanja pemerintahan pusat menurut fungsinya
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN dibedakan menjadi 11 fungsi, yaitu :
1. Fungsi Pelayanan Umum
2. Fungsi Pertahanan
3. Fungsi Ketertiban dan Keamanan
4. Fungsi Ekonomi
5. Fungsi Lingkungan Hidup
6. Fungsi Perumahan dan Fasilitas Umum
7. Fungsi Kesehatan
8. Fungsi Pariwisata dan Budaya
9. Fungsi Agama
10. Fungsi Pendidikan
11. Fungsi Perlindungan Sosial.
Pembahasan
1. Fungsi belanja pelayanan umum adalah bagian belanja berupa : belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, serta belanja modal/pembangunan yang dialokasikan pada atau digunakan untuk membiayai kegiatan yang hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampaknya (impact) secara langsung dinikmati oleh masyarakat, Fungsi pelayanan umum tersebut terdiri dari beberapa subfungsi, yaitu: (1) subfungsi lembaga eksekutif dan legislatif, keuangan dan fiskal, serta urusan luar negeri; (2) subfungsi pelayanan umum; (3) subfungsi penelitian dasar dan pengembangan iptek; (4) subfungsi pinjaman pemerintah; (5) subfungsi pembangunan daerah; dan (6) subfungsi pelayanan umum lainnya.
2. Fungsi belanja pertahanan untuk membiayai penyelenggaraan peningkatan kemampuan dan kekuatan pertahanan negara, yaitu memperkokoh NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta Bhineka Tunggal Ika yang tercermin dari tertanganinya kegiatan-kegiatan untuk memisahkan diri dari NKRI, dan meningkatnya daya cegah dan daya tangkal negara terhadap ancaman bahaya terorisme bagi tetap tegaknya kedaulatan NKRI, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
3. Fungsi Belanja Ketertiban dan Keamanan untuk membiayai penyelenggaraan ketertiban dan keamanan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Meliputi beberapa kementerian negara/lembaga yang terdiri dari beberapa subfungsi, yang meliputi: (1) kepolisian;(2) penanggulangan bencana; dan(3) pembinaan hukum.
4. Fungsi belanja ekonomi untuk membiayai program sarana dan prasarana transportasi, pertanian, pengairan, dan energi, yang diharapkan mampu mendukung upaya percepatan pertumbuhan ekonomi. Meliputi beberapa subfungsi, yaitu subfungsi transportasi, subfungsi pertanian, kehutanan perikanan dan kelautan; subfungsi pengairan; dan subfungsi energi dan bahan bakar.
5. Fungsi Belanja lingkungan Hidup, untuk membiayai penyelenggaraan untuk menjaga lingkungan hidup yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
6. Fungsi Belanja Perumahan dan Fasilitas Umum untuk membiayai penyelenggaraan penyediaan perumahan dan fasilitas umum yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Meliputi realisasi anggaran fungsi perumahan dan fasilitas umum pada beberapa kementerian negara/lembaga.
7. Fungsi Belanja Kesehatan untuk membiayai penyelenggaraan penyediaan layanan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Meliputi beberapa kementerian negara/lembaga seperti obat-obatan, pelayanan kesehatan, kependudukan dan keluarga berencana, litbang kesehatan, kesehatan lainnya.
8. Fungsi Belanja Pariwisata untuk membiayai penyelenggaraan pariwisata yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Meliputi realisasi anggaran fungsi pariwisata dan budaya pada beberapa kementerian negara/lembaga seperti pengembangan pariwisata, pembinaan kepemudaan, litbang pariwisata, dll.
9. Fungsi Belanja Agama untuk membiayai penyelenggaraan kehidupan beragama yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Meliputi peningkatan kehidupan beragama, kerukunan hidup beragama, litbang agama, pelayanan keagamaan, dll.
10. Fungsi Belanja Pendidikan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Merupakan realisasi anggaran pada fungsi pendidikan untuk seluruh K/L, yang terdiri dari beberapa subfungsi, yaitu: subfungsi pendidikan anak usia dini (PAUD), subfungsi pendidikan dasar, subfungsi pendidikan menengah, subfungsi pendidikan nonformal dan formal, subfungsi pendidikan tinggi, subfungsi pelayanan bantuan terhadap pendidikan, subfungsi pendidikan keagamaan, subfungsi penelitian dan pengembangan pendidikan, dan subfungsi pendidikan lainnya.
11. Fungsi Belanja Perlindungan Sosial untuk membiayai penyelenggaraan perlindungan sosial yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Seperti, perlindungan sosial, pelayanan sosial, pelayanan keuangan sosial, pemberdayaan perempuan, bantuan perumahan dll.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh raffi9649 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 05 Jun 21