Pengertian Rambu Lalu Lintas Pengertian Marka Jalan Berkendaraan dengan Kendaraan Bermotor Macam-macam

Berikut ini adalah pertanyaan dari widi14555 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pengertian Rambu Lalu LintasPengertian Marka Jalan
Berkendaraan dengan Kendaraan Bermotor
Macam-macam Pelanggaran dan Sangsinya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

•RAMBU LALU LINTAS adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan

•MARKAH JALAN adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

•MACAM MACAM PELANGGARAN DAN SANGSINYA

-bagi kendaraan bermotor

1.Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

2.Pengendara kendaraan bermotor yangang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukkannya saat ada razia, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3.Pengendara kendaraan bermotor yang kendarannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

4.Pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis serta layak jalan, seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, klakson, dan spidometer, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

5.Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

6.Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa menyalakan lampu sen, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

-bagi kendaraan roda 4

1.Pengendara mobil yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper serta penghapus kaca, dipidana dengan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

2.Pengendara mobil yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

3.Pengendara mobil atau penumpang yang duduk di samping pengendara dan tidak mengenakan sabuk pengaman, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ekiarifia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 17 Jun 21