Apakah simbol Nazi dilarang di Indonesia? Atau cuman negara² di

Berikut ini adalah pertanyaan dari Puqiman pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apakah simbol Nazi dilarang di Indonesia? Atau cuman negara² di Eropa?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tidak ada aturan mengenai pelarangan pemakaian atau penggunaan simbol Nazi di tempat umum baik itu di Indonesia maupun di hampir seluruh negara di Eropa, Namun pemakaian simbol Nazi (misalnya pada baju) di tempat umum di eropa (utamanya jerman dan itali) mungkin akan mendapat teguran dari pihak kepolisian.

Pembahasan

Nazi Jerman (Jerman: NS-Staat) adalah nama umum Jerman  ketika Adolf Hitler dan Partai Nazi-nya (NSDAP) memerintah negara itu sebagai kediktatoran antara tahun 1933 dan 1945. Di bawah kendali Hitler, Jerman menjelma menjadi negara totaliter, dengan hampir semua aspek kehidupan dikendalikan oleh pemerintah. Nama resmi negara itu adalah Kekaisaran Jerman hingga tahun 1943 dan Reich Jerman Raya dari tahun 1943 hingga 1945. Nazi Jerman juga dikenal sebagaiDreies Reich, yang berarti "Reich Ketiga", dengan Kekaisaran Romawi Suci (800–1806) sebagai kekaisaran pertama dan Kekaisaran Jerman (1871–1918) sebagai kekaisaran kedua. Pemerintah Nazi runtuh setelah Sekutu mengalahkan Jerman pada  Mei 1945 dan berakhirnya Perang Dunia II di Eropa.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut mengenai materi diktator pada link berikut :

yomemimo.com/tugas/6999943?source=quick-results&auto-scroll=true&q=diktator

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arinichoir dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 09 Sep 22