Berikut ini adalah pertanyaan dari leonypatracia9187 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru (1966 – 1998)
Pelaksanaan pemerintahan: berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen.
Lembaga-lembaga negara: berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.
Kekuasaan presiden: jabatan presiden tidak dibatasi periodenya, sehingga kekuasaan menumpuk pada presiden yang menyebabkan adanya penyalahgunaan kekuasaan.
Pemilihan Umum: pada masa pemerintahan Orde Baru, dilangsungkan sebanyak enam kali dengan frekuensi yang teratur setiap lima tahun sekali, namun masih pada pelaksanaannya masih jauh dari semangat demokrasi.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Reformasi (1998 – sekarang)
Pelaksanaan pemerintahan: berdasarkan pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis.
Lembaga-lembaga negara: memiliki, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kekuasaan presiden: jabatan presiden dibatasi 5 tahun.
Pemilihan umum: pada masa pemerintahan reformasi berlangsung secara lebih demokratis, hingga puncaknya pada tahun 2004 pemilu rakyat dapat langsung memilih wakilnya lembaga legislatif dan presiden/wakil presiden pun dipilih secara langsung.
Nah itulah perbandingan demokrasi Pancasila dari masa Orde Baru (Soeharto) dan masa reformasi (BJ Habibi) hingga sekarang.
Penjelasan:
perbedaan nya
1. pada masa orde baru
Pelaksanaan pemerintahan: berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen.
Lembaga-lembaga negara: berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.
Kekuasaan presiden: jabatan presiden tidak dibatasi periodenya, sehingga kekuasaan menumpuk pada presiden yang menyebabkan adanya penyalahgunaan kekuasaan.
Pemilihan Umum: pada masa pemerintahan Orde Baru, dilangsungkan sebanyak enam kali dengan frekuensi yang teratur setiap lima tahun sekali, namun masih pada pelaksanaannya masih jauh dari semangat demokrasi.
pada masa reformasi
Pelaksanaan pemerintahan: berdasarkan pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis.
Lembaga-lembaga negara: memiliki, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kekuasaan presiden: jabatan presiden dibatasi 5 tahun.
Pemilihan umum: pada masa pemerintahan reformasi berlangsung secara lebih demokratis, hingga puncaknya pada tahun 2004 pemilu rakyat dapat langsung memilih wakilnya lembaga legislatif dan presiden/wakil presiden pun dipilih secara langsung.
Maaf kalau salah
Follow kalau betul
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ariniramadani266 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 10 Jul 22