Yang berhak membuat norma perundang-undangan adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari asfdfdgagel1794 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Yang berhak membuat norma perundang-undangan adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

norma hukum adalah peraturan yang dbuat oleh negara dan ditetapkan oleh undang2, yang membuat undang2 tersebut adalah kekuasaan legislatif negara yaitu DPR dan ditetapkan oleh kekuasaan konstitutif yaitu MPR.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kamariahsyahrikoto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 09 Oct 22