peraturan daerah provinsi adalah peraturan peraturan perundang undangan yang dibentuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari iidk15941 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

peraturan daerah provinsi adalah peraturan peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh dprd provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. ketentuan pembuatan perda adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

peraturan daerah kabupaten/kota disebutkan dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut :

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Penjelasan :

peraturan daerah atau yang biasanya disebut dengan perda dapat dibagi menjadi peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota. Pengertian peraturan daerah tersebut dapat dilihat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh liakirana75 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Feb 22