Berikut ini adalah pertanyaan dari diantriwahyuni1802 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Ada dua cara sensus yang biasa dilakukan, yaitu dengan cara de facto dan de jure. Cara de facto yaitu cara menghitung jumlah penduduk terhadap warga yang ditemukan pada saat pencacahan berlangsung, walaupun orang tersebut bukan warga asli pada wilayah yang sedang diadakan sensus. Cara de jure dilakukan dengan cara melakukan penghitungan terhadap warga penduduk asli dari daerah yang sedang dilakukan sensus. Jadi, andaikata ditemukan orang yang bukan asli penduduk di sana pada saat sensus, maka tidak dimasukkan dalam penghitungan. Untuk membedakan antara penduduk asli dan bukan asli ialah dari kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelaksanaan sensus ini biasanya dilakukan dalam setiap kurun waktu tertentu, hal ini dilakukan selain untuk mengetahui jumlah penduduk pada saat itu, juga untuk mengetahui pertumbuhan penduduk dalam setiap tahunnya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yesiwng dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 10 Jan 22