ini masalah fikih, zakat fitrah andai nih ada suami istri,

Berikut ini adalah pertanyaan dari sitisyarifah224 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ini masalah fikih, zakat fitrah andai nih ada suami istri, suami madjhab syafi'i sedangkan istri majdhab hambalinah sedang di majdhab syafi'i itu yang wajib membayar zakat keluarga itu semua ditanggung sama suami, sedangkan istri itu majdhab hambali. yang wajib mengeluarkan zakat fitrah itu dari wanita, maka jika andai mereka suami istri ingin bayar zakat, bagaimana caranya bayar zakat menurut ilmu syafi'i.

apakah dua-duanya membayari satu sama lain?
apakah ditanggung sama suami aja?
apakah ditanggung semua sama istri aja?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Mayoritas umat muslim di Indonesia menganut madzhab syafii. jadi semua hukum agama Islam yang berlaku di Indonesia diambil dari madzhab tsb. Oleh sebab itu jawaban ini hrs menyesuaikan madzhab yg dianut mayoritasnya. Tapi karena kita ini di Indonesia yang menganut madzhab syafii makan suami lah yang harus membayar zakat.

Untuk tiga pertanyaan dibwh zakat ditanggung oleh suami saja

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AlitaArishantiC dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 09 Aug 21