Berikut ini adalah pertanyaan dari nurulalfirah pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
3.) bagaimana kedudukan peraturan perundang-undangan di Indonesia
4.) bagaimana keadaan jika peraturan perundang-undangan tidak ada?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Norma norma yang dilakukan di masyarakat harus memenuhi kriteria UUD sebagai hukum dasar tertulis.
2. Secara umum tujuan pembentukan perundang-undangan adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
3.Kedudukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia :
- UUD 1945
- KETETAPAN MPR
- UU
- PERPU
- PERPEM
- PERPRES
- PERDA ( KAB / KOTA )
4. Keadaan jika tidak ada perundang-undangan akan menimbulkan terpecah belahnya daerah, negara tidak berkembang, dalam waktu yang cepat negara perlahan lahan akan hancur, masyarakat akan semena mena.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RizkyBiliar dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 19 Jan 22