menurut pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman, kekuasaan kehakiman

Berikut ini adalah pertanyaan dari firdanur190704 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

menurut pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan. sebutkan dan jelaskan yang melaksanakan kekuasaan peradilan di indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Lingkungan badan Peradilan Umum.

Lingkungan badan Peradilan Agama.

Lingkungan badan Peradilan Militer.

Lingkungan badan Peradilan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Penjelasan:

semoga membantu:)

jgn lupa follow ntar ku fb kok..

dan jgn lupa jadikan jawaban yang terbaik ya kalau benar ( ꈍᴗꈍ)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hartatik280393 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 31 May 22