Pada masa penjajahan Belanda, ada seorang Gubernur Jenderal yang memerintahkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari lifepng pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pada masa penjajahan Belanda, ada seorang Gubernur Jenderal yang memerintahkan pembangunan jalan raya dari Anyer sampai ke Panarukan. Pembangunan jalan tersebut sangat berat sehingga banyak rakyat Indonesia yang meninggal. Menurutmu, apakah sistem kerja paksa seperti yang dijalani rakyat Indonesia jaman itu masih dapat terjadi pada masa sekarang? Jelaskan alasanmu!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tentunya sistem kerja paksa apalagi dengan upah yg sedikit pada saat itu sudah tidak dapat berlaku lagi jaman sekarang.

Alasan:

Zaman sekarang sudah ramai lapangan kerja yang memiliki modal cukup untuk memberi gaji karyawan. Selain itu, kini dunia sudah mengembangkan hukum Hak Asasi Manusia. Begitu juga dengan Indonesia saat ini. Sebagai negara konstitusional dan demokrasi, Hak Asasi Manusia itu dituangkan ke dalam berbagai Undang Undang.

Undang-undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan adalah UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (Meski sudah ada omnibus law, ini masih berlaku)

Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan adalah untuk :

1. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;

2. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;

3. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan

4. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya

Apabila pekerja merasa bahwa hak-haknya yang dilindungi dan diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut merasa tidak terpenuhi dan diabaikan oleh pengusaha maka hal tersebut akan dapat menyebabkan perselisihan-perselisihan tertentu antara pengusaha dan pekerja. Jika perselisihan itu terjadi, maka peraturan hukum di Indonesia telah mengaturnya di dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Setiap bentuk perselisihan tersebut memiliki cara atau prosedur tersendiri untuk menyelesaikannya baik itu melalui perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

sumber: https://elvira.rahayupartners.id/id/know-the-rules/manpower-law#:~:text=Hukum%20ketenagakerjaan%20di%20Indonesia%20diatur,%2C%20selama%2C%20dan%20sesudah%20kerja.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pocongiee dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Jun 22