Lembaga negara yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahan undang-undang adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari latipah8647 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Lembaga negara yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahan undang-undang adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. Dewan Perwakilan Rakyat

b. Presiden

Penjelasan:

Pihak-pihak yang Terlibat dalam Proses Penyusunan Perundang-Undangan Berdasarkan ketentuan UUD 1945, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan perundang-undangan nasional adalah sebagai berikut.

a. Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga legislatif yang ada di Indonesia. Artinya, hanya lembaga inilah yang memiliki wewenang untuk membuat undang-undang. Keanggotaan dewan ini berasal dari hasil pemilihan umum yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Kelengkapan yang ada di DPR adalah sebagai berikut.

Pimpinan DPR, terdiri atas ketua dan wakilwakil

ketua.

Fraksi-fraksi DPR, antara lain Fraksi PDIP, Fraksi

Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKB, dan Fraksi Reformasi.

Fraksi-fraksi ini dibuat berdasarkan partai atau kesepakatan antara golongangolongan yang ada di dalam DPR Komisi-komisi DPR, antara lain Komisi I, II, III, IV, V dan VI.

b. Presiden

Presiden disebut sebagai lembaga eksekutif, yaitu lembaga yang melaksanakan perundang-undangan. Meskipun demikian presiden juga memiliki hak mengajukan rancangan undang-undang. Presiden juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan. Dalam menjalankan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Wakil presiden bekerja membantu meringankan tugas presiden. Tak Jarang sering terjadi pembagian tugas kerja antara keduanya. Peran wakilpresiden yang cukup penting, Jika presiden Keluar negeri.

Dalam menjalankan tugas sehari-hari, presiden dibantu oleh menteri-menteri. Para menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Presiden juga memiliki hak untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undang. Bersamasama dengan menteri, Presiden dapat membuat rancangan undangundang untuk kemudian diajukan ke DPR.

Meskipun demikian, pemerintah tidak dapat sewenangwenang mengusulkan peraturan. Untuk mewujudkan peraturan, pemerintah membutuhkan persetujuan DPR. Apabila tidak sesuai, DPR sebagai wakil rakyat dapat menolaknya. Setelah undang-undang terlaksana, DPR berfungsi sebagai pengawas.

Jika Benar Tolong Jadikan Jawaban Terbaik

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh habibii21 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Feb 23