Berikut ini adalah pertanyaan dari credosye9683 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
. apakah membunuh dengan tidak sengaja termasuk ke dalam pelanggaran ham?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
mengenai tindak pidana pembunuhan yang tidak disengaja ini, diatur dalam pasal 359 KUHP. Terhadap setiap orang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, menurut KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5th atau kurungan paling lama 1th
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh istifahsofi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 18 Jul 22