Berikut ini adalah pertanyaan dari salsabilarachma26 pada mata pelajaran B. inggris untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Pendapat tidak setuju tentang hukuman fisik bagi pelaku pembullyian
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Ancamannya pidana penjara paling lama 9 bulan," kata dia. Pelaku bullying juga bisa dijerat pasal 335 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan. Kemudian, apabila pelaku melakukan bullying berbau pelecehan seksual
Penjelasan:
Ok :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh EDIZGuy123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 22 Nov 22