Mengapa kemerdekaan berpendapat di muka umum merupakan hak setiap warga

Berikut ini adalah pertanyaan dari adindamulyadi2004 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mengapa kemerdekaan berpendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara? Jelaskan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

DI MUKA UMUM - MENYAMPAIKAN PENDAPAT - KEMERDEKAAN

1998

UU NO. 9, LN 1998 / NO. 181, TLN. NO. 3789, LL SETKAB : 22 HLM

UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

- Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai. Hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dibentuk Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : bentuk dan atau cara penyampaian pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungan kerjanya.


Semoga membantu:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh saputraaindra52 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 14 May 23