Berikut ini adalah pertanyaan dari fareladrian25 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
jawaban: Syarat-syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga). Pada pasal tersebut disebutkan 18 (delapan belas) syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja di antaranya sebagai berikut :
Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
Penerangan yang cukup dan sesuai.
Suhu dan kelembaban udara yang baik.
Menyediakan ventilasi yang cukup.
Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adriandanish2404 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 30 May 22