Mulai 1 Juli 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan larangan

Berikut ini adalah pertanyaan dari kusnulchantik11 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mulai 1 Juli 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Larangan tersebut diatur dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.Kepala Dinas Lingkungan Hidup D KI Jakarta, Andono Warih, mengatakan para pembeli dan pelaku usaha dapat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dari kertas, kain, polister; ataupun materi daur ulang. Jika melakukan pembelian online, pembeli dapat meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik.

Meskipun demikian, para pelaku usaha menginginkan Gubernur DKI Jakarta untuk menerbitkan Pergub bagi para produsen kantong plastik agar memproduksi kantong belanja ramah lingkungan. Mereka juga meminta Gubernur DKI Jakarta tetap mengizinkan pedagang menggunakan plastik kecil untuk dagangan tertentu.

1. Tentukan pendapat pendukung dan penentang dalam teks diskusi tersebut!
2.Temukan kata kajian dalam teks diskusi tersebut! ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pendapat pendukung dalam teks adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, yang mendukung larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mengusulkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dari bahan alternatif seperti kertas, kain, polister, dan daur ulang. Sedangkan, pendapat penentang dalam teks adalah para pelaku usaha yang menginginkan Pergub bagi para produsen kantong plastik agar memproduksi kantong belanja ramah lingkungan, dan tetap mengizinkan penggunaan plastik kecil untuk dagangan tertentu.

Kata kajian dalam teks diskusi tersebut adalah "larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai" dan "Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat" yang diatur dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh blogzalfarizi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 21 May 23