Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammadrajushodiula pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Di dalam bank syariah terdapat akad perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang yang dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan. Namun, pihak bank sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diperlukan disebut dengan akad...
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Oleh sebab itu, di dalam pinjaman syariah tidak mengenal prinsip akad bunga, namun memakai akad murabahah atau jual beli, ijarah wa iqtina atau sewa dengan perubahan kepemilikan serta musyarakah mutanaqishah atau capital sharing.
#MAAF KALAU SALAH
SEMOGA MEMBANTU#
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh albariman67gmailcom dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 15 Jan 23