Berikut ini adalah pertanyaan dari akhsan681 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
2. Tia Sabela, S.Psi memiliki gaji pokok sebesar Rp. 3.500.000.Bela memiliki status belum menikah. Berapa jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Tia Sabela, S.Psi
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
PTKP
(TK/0) 54.000.000
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tikaramadhani2001 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 07 Mar 23