Umat islam hukumnya boleh melakukan tolong menolong dan bekerja sama

Berikut ini adalah pertanyaan dari infa8965 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Umat islam hukumnya boleh melakukan tolong menolong dan bekerja sama dengan pemeluk agama lain karena ......

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Umat islam hukumnya adalah BOLEH melakukan tolong menolong dan bekerja sama dengan pemeluk agama lain karean URUSAN MUAMALAH (Muamalah maksudnya di sini adalah hubungan manusia dengan manusia atau sosial kemasyarakatan mengingat fitrah manusia adalah sebagai makhluk sosial.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rukiwidinata dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Dec 22