Tugas Pengacara dalam proses peradilan adalah...A. Melakukan penyelidikan dan penyidikan

Berikut ini adalah pertanyaan dari azizahfajri13 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tugas Pengacara dalam proses peradilan adalah...A. Melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus hokum
B. Memutus perkara hokum
C. Menuntut hokuman bagi terdakwa
D. Memberikan kesaksian
E. Melakukan pembelaan hokum bagi terdakwa​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pertanyaan:

Tugas Pengacara dalam proses peradilan adalah...

A. Melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus hukum

B. Memutus perkara hukum

C. Menuntut hukuman bagi terdakwa

D. Memberikan kesaksian

E. Melakukan pembelaan hukum bagi terdakwa

Jawaban:

opsi (E.melakukan pembelaan hukum bagi terdakwa)

Penjelasan:

tugas advokat untuk membela kepentingan masyarakat dan kliennya, kemudian fungsi advokat adalah menjaga objektivitas dan prinsip persamaan di hadapan hukum yang berlaku sistem peradilan Indonesia.

  • Zeafaraluna Alexa Anya Alessandro

Maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohamadcandra50 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Mar 23