Berikut ini adalah pertanyaan dari zelfispt pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Untuk menghitung PPh terhutang, perlu diketahui bahwa tarif PPh Badan (Perusahaan) di Indonesia pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Untuk menghitung PPh terhutang, perlu diketahui bahwa tarif PPh Badan (Perusahaan) di Indonesia pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:Pendapatan hingga Rp 4,8 Miliar = 22%
Untuk menghitung PPh terhutang, perlu diketahui bahwa tarif PPh Badan (Perusahaan) di Indonesia pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:Pendapatan hingga Rp 4,8 Miliar = 22%Pendapatan di atas Rp 4,8 Miliar = 25%
Untuk menghitung PPh terhutang, perlu diketahui bahwa tarif PPh Badan (Perusahaan) di Indonesia pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:Pendapatan hingga Rp 4,8 Miliar = 22%Pendapatan di atas Rp 4,8 Miliar = 25%Jadi, untuk PT Jaya Kusuma dengan pendapatan bersih sebesar Rp6 Milyar, maka PPh terhutangnya adalah:
Untuk menghitung PPh terhutang, perlu diketahui bahwa tarif PPh Badan (Perusahaan) di Indonesia pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:Pendapatan hingga Rp 4,8 Miliar = 22%Pendapatan di atas Rp 4,8 Miliar = 25%Jadi, untuk PT Jaya Kusuma dengan pendapatan bersih sebesar Rp6 Milyar, maka PPh terhutangnya adalah:•Untuk Rp 4,8 Miliar pertama, tarif PPh adalah 22%, sehingga PPh terhutang = 22% x Rp 4,8 Miliar = Rp 1,056 Miliar.
Untuk menghitung PPh terhutang, perlu diketahui bahwa tarif PPh Badan (Perusahaan) di Indonesia pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:Pendapatan hingga Rp 4,8 Miliar = 22%Pendapatan di atas Rp 4,8 Miliar = 25%Jadi, untuk PT Jaya Kusuma dengan pendapatan bersih sebesar Rp6 Milyar, maka PPh terhutangnya adalah:•Untuk Rp 4,8 Miliar pertama, tarif PPh adalah 22%, sehingga PPh terhutang = 22% x Rp 4,8 Miliar = Rp 1,056 Miliar.•Sisa pendapatan sebesar Rp1,2 Miliar akan dikenakan tarif PPh 25%, sehingga PPh terhutang = 25% x Rp1,2 Miliar = Rp 300 Juta.
Untuk menghitung PPh terhutang, perlu diketahui bahwa tarif PPh Badan (Perusahaan) di Indonesia pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:Pendapatan hingga Rp 4,8 Miliar = 22%Pendapatan di atas Rp 4,8 Miliar = 25%Jadi, untuk PT Jaya Kusuma dengan pendapatan bersih sebesar Rp6 Milyar, maka PPh terhutangnya adalah:•Untuk Rp 4,8 Miliar pertama, tarif PPh adalah 22%, sehingga PPh terhutang = 22% x Rp 4,8 Miliar = Rp 1,056 Miliar.•Sisa pendapatan sebesar Rp1,2 Miliar akan dikenakan tarif PPh 25%, sehingga PPh terhutang = 25% x Rp1,2 Miliar = Rp 300 Juta.Jadi, total PPh terhutang PT Jaya Kusuma adalah Rp1,056 Miliar + Rp300 Juta = Rp1,356 Miliar.
Terima Kasih
Terima KasihJika Ada Yang Salah Mohon Dimaafkan
Terima KasihJika Ada Yang Salah Mohon Dimaafkan#ANTICOPAS
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mikaelPranata dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 23 Jun 23