Berikut ini adalah pertanyaan dari bagusbotol019 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
1. Pada 25 Februari dan 26 Februari 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memenangkangugatan perdata dalam kasus pencemaran lingkungan. Pengadilan mengabulkan dua gugatan perdata
KLHK kepada perusahaan yang mencemari Daerah Aliran Sungai Citarum.
Pengadilan Negeri Bale Bandung memutus PT Kamarga Kurnia Textile Industri (KKTI) bersalah dan
hukuman PN Jakarta Utara buat PT How Are You Indonesia (HAYI). Perusahaan tekstil ini terbukti
mencemari lingkungan hidup DAS Citarum dan dihukum membayar gantu rugi materiil sebesar
Rp16,263 miliar.
Pada 25 Februari 2020, Majelis Hakim PN Bale Bandung mengabulkan gugatan KLHK terhadap KKTI.
Perusahaan ini terbukti mencemari lingkungan hidup di lokasi KKTI di Jalan Cibaligo KM 3 Leuwigajah,
Desa Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. Atas putusan ini, majelis hakim
menghukum KKTI membayar ganti rugi materiil Rp 4,25 Miliar, lebih rendah dari gugatan KLHK Rp18,2
miliar.
Pada 26 Februari 2020, Majelis Hakim PN Jakarta Utara diketuai Taufan Mandala, dengan hakim
anggota Agus Darwanta, dan Agung Purbantoro, menyatakan, HAYI beralamat di Jalan Nanjung No
206, Kalurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi terbukti mencemari lingkungan
hidup DAS Citarum. Adapun, Majelis Hakim menghukum HAYI membayar ganti rugi Rp 12,013 miliar.
Angka ini lebih rendah dari gugatan KLHK, Rp12,198 miliar.
Sumber:
Berdasarkan potongan kasus di atas:
a. Analisalah dasar hukum gugatan pemerintah terhadap pelaku pencemaran lingkungan!
b. Jabarkan obyek yang dapat dijadikan gugatan (petitum) dalam hak gugat pemerintah tersebut!
KLHK kepada perusahaan yang mencemari Daerah Aliran Sungai Citarum.
Pengadilan Negeri Bale Bandung memutus PT Kamarga Kurnia Textile Industri (KKTI) bersalah dan
hukuman PN Jakarta Utara buat PT How Are You Indonesia (HAYI). Perusahaan tekstil ini terbukti
mencemari lingkungan hidup DAS Citarum dan dihukum membayar gantu rugi materiil sebesar
Rp16,263 miliar.
Pada 25 Februari 2020, Majelis Hakim PN Bale Bandung mengabulkan gugatan KLHK terhadap KKTI.
Perusahaan ini terbukti mencemari lingkungan hidup di lokasi KKTI di Jalan Cibaligo KM 3 Leuwigajah,
Desa Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. Atas putusan ini, majelis hakim
menghukum KKTI membayar ganti rugi materiil Rp 4,25 Miliar, lebih rendah dari gugatan KLHK Rp18,2
miliar.
Pada 26 Februari 2020, Majelis Hakim PN Jakarta Utara diketuai Taufan Mandala, dengan hakim
anggota Agus Darwanta, dan Agung Purbantoro, menyatakan, HAYI beralamat di Jalan Nanjung No
206, Kalurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi terbukti mencemari lingkungan
hidup DAS Citarum. Adapun, Majelis Hakim menghukum HAYI membayar ganti rugi Rp 12,013 miliar.
Angka ini lebih rendah dari gugatan KLHK, Rp12,198 miliar.
Sumber:
Berdasarkan potongan kasus di atas:
a. Analisalah dasar hukum gugatan pemerintah terhadap pelaku pencemaran lingkungan!
b. Jabarkan obyek yang dapat dijadikan gugatan (petitum) dalam hak gugat pemerintah tersebut!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
READY FULL JAWABANNYA SIAP KIRIM WA 0896-5500-5000
READY JUGA MATKUL LAINNYA (TUTON DAN TMK) ^_^
BANYAK TESTED IG @JOKISARJANA.ID !!!!
READY FULL JAWABANNYA SIAP KIRIM WA 0896-5500-5000
READY JUGA MATKUL LAINNYA (TUTON DAN TMK) ^_^
BANYAK TESTED IG @JOKISARJANA.ID !!!!
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh misrandayu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 28 Aug 22