Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mantan

Berikut ini adalah pertanyaan dari bagusbotol019 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau AnnasMaamun sehingga hukuman penjaranya berkurang 1 tahun nnas mendapatkan grasi berupa
pengurangan masa hukuman dari Presiden Jokowi. Grasi itu diajukan Annas dengan alasan kesehatan.
"Berikut alasan pemohon Annas Maamun mengajukan grasi dengan alasan kepentingan kemanusiaan,
berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi.
Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun, saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun dan
menderita sakit berkepanjangan," kata Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkum HAM Ade Kusmanto
kepada wartawan, Selasa (26/11). Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah
Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
Namun dengan adanya grasi dari Jokowi, hukuman Annas kembali menjadi 6 tahun penjara.
Pertanyaan:
1 Berdasarkan uraian diatas coba uraikan sejarah perkembangan bantuan Hukum di Indonesia!
2 Bagaimanakah perkembangan stelsel dalam pemidanaan? Coba anda analisis dan jelaskan!
3 Berdasarkan ilustrasi tersebut diatas, Coba anda Jelaskan prosedur pengajuan Grasi bagi seorang
narapidana!

Jawaban dan Penjelasan

Pertanyaan diatas belum terjawab

Last Update: Sun, 28 Aug 22