"tiap-tiap warga negara berhak dan wajib serta dalam usaha pertahanan

Berikut ini adalah pertanyaan dari rahmadanisiti pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

"tiap-tiap warga negara berhak dan wajib serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara" , ketentuan tersebut merupakan dasar hukum bela negara yang tercantum dalam UUD NRI tahun 1945 yaitu​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan bangsa indonesia.

Semoga membantu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lilychen31 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Jun 21