Jelaskan 8 jenis ancaman menurut UU nomor 34 tahun 2004

Berikut ini adalah pertanyaan dari rahmalutfiana9 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan 8 jenis ancaman menurut UU nomor 34 tahun 2004 beserta contohnya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

8 JENIS ANCAMAN MENURUT UU NOMOR 34 TAHUN 2004

a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan, segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara,

b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain.

c. Pemberontakan bersenjata, yaitu suatu gerakan bersenjata yang melawan pemerintah yang sah.

d. Sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional.

e. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.

f. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri.

g. Ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia, yang dilakukan pihak-pihak tertentu, dapat berupa : Pembajakan atau perompakan; Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa; Penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan di laut.

h. Konflik komunal yang terjadi antar kelompok masyarakat yang dapat membahayakan keselamatan bangsa.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alfitsetiawan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 May 21