pasal 3 ayat 3 uud negara republik indonesia thun 1945

Berikut ini adalah pertanyaan dari ARIFAFATMALA pada mata pelajaran B. inggris untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pasal 3 ayat 3 uud negara republik indonesia thun 1945 komentar​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. 

#Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Raaxc dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 15 Jul 21